Membuat surat perjanjian pinjaman uang sebenarnya tidaklah sulit, hal pokok yang harus dimuat dalam surat adalah identitas kedua belah pihak, butir-butir perjanjian dan tanda tangan kedua belah pihak. Agar lebih jelasnya, mari kita lihat pada contoh di bawah ini.
SURAT PERJANJIAN PINJAMAN UANG
Pada hari ini Senin tanggal Enam Belas bulan Desember tahun Dua Ribu Tiga Belas kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : Zulkhairi
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Karyawan PT. Bangun Bersama
Alamat : Jln. T. Ahmad Sujadi No. 25 Banda Aceh
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : Mahmud
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jln. Anggrek No. 15 Banda Aceh
Bertindak untuk dan atas nama diri sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
a. Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK PERTAMA telah dengan sah dan benar mempunyai utang uang karena pinjaman kepada PIHAK KEDUA, sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
b. PIHAK PERTAMA mengakui telah menerima jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum penandatanganan Surat Perjanjian ini, sehingga Surat Perjanjian ini diakui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.
c. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah menerima pengakuan berhutang dari PIHAK PERTAMA tersebut di atas.
d. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut :
Pasal 1
PEMBAYARAN
1. PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tersebut selambat-lambatnya tanggal sembilan Belas bulan April tahun Dua Ribu tujuh Belas kepada PIHAK KEDUA.
2. PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar hutang uang setiap bulannya sebesar Rp. 4.166.000 (empat juta seratus enam puluh enam ribu rupiah) selama 12 bulan.
Pasal 2
BUNGA
1. PIHAK PERTAMA wajib membayar bunga atas uang pinjaman tersebut sebesar 1,8 % (satu koma delapan persen) atau sejumlah Rp. ( ) perbulan hingga pelunasan keseluruhan hutang PIHAK PERTAMA dilakukan.
2. Pembayaran bunga tersebut dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal sebelas pada bulan yang sedang berjalan selama berlakunya Surat Perjanjian ini.
3. Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan langsung diberikan secara tunai kepada PIHAK KEDUA
Pasal 3
PELANGGARAN
Jika PIHAK PERTAMA lalai atau tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini dan atau apabila terjadi pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA atas salah satu atau beberapa kewajibannya sebagaimana yang disebutkan dalam Surat Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah hutang pinjaman tersebut meskipun jatuh tempo perjanjian ini belum dicapai.
Pasal 4
HAL-HAL YANG TIDAK DIINGINKAN
PIHAK KEDUA berhak menagih kembali seluruh uang hutang PIHAK PERTAMA secara sekaligus, apabila:
1. PIHAK PERTAMA dinyatakan tidak bekerja lagi di PT. Bangun Bersama.
2. PIHAK PERTAMA meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali jika ahli waris PIHAK PERTAMA sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban-kewajiban yang berkaitan dengan isi Surat Perjanjian ini.
Pasal 5
BIAYA PENAGIHAN
Semua biaya penagihan hutang tersebut diatas, termasuk biaya juru sita dan biaya-biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih hutang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA
Pasal 6
BIAYA-BIAYA LAINNYA
Biaya pembuatan Surat Perjanjian ini dan segala biaya yang berhubungan dengan hutang pinjaman tersebut di atas menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam perjanjian utang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul.
2. Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada (Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh) dengan segala akibatnya.
Pasal 8
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat di atas kertas bermaterei secukupnya yang ditandatangani dan dibuat rangkap dua berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Dibuat di : Banda Aceh
Pada Tanggal 19 April 2017
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
( Mahmud ) ( Zulkhairi )
Saksi:
1. Abdullah
2. Sunardi
3. Mukhlis
Source : contohsurat123 dot com
0 Response to "Contoh Surat Perjanjian Pinjaman Uang Terbaru & Terlengkap"
Posting Komentar