Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Yang Baik dan Benar

Format Surat - Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil , artikel tentang Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil, silahkan temukan informasi tentang surat permohonan, surat pernyataan, surat pemberitahuan, surat bisnis, dan masih banyak lainnya di blog ini



Sebenarnya membuat surat perjanjian jual beli mobil, baik itu secara tunai maupun kredit itu tidak begitu penting, apabila kita melakukan transaksi jual beli dengan orang yang sudah kita kenal dengan baik, terlebih lagi jika kita bertransaksi dengan kerabat dekat yang sudah sangat kita percayai. Namun ketika kita menjual kepada orang lain yang baru kita kenal, tentu keberadaan surat perjanjian jual beli ini menjadi penting unutk dibuat.




Namun, membuat surat perjanjian jual mobil tersebut tidak lain bertujuan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, saya sarankan kepada sahabat yang ingin menjual suatu barang atau benda perlu di buatkan surat perjanjian yang sah dan akurat, apa lagi seperti menjual sebuah mobil, itu kan barang yang mempunyai nilai tinggi.




Perlu diketahui juga sahabat, sebenarnya fungsi adanya surat perjanjian ini bagi sipenjual yaitu untuk memastikan bahwa penjual tersebut pemilik yang sah dari mobil yang dijual, juga untuk memastikan pemindahan hak/kepemilikan mobil akan terjadi setelah adanya pembayaran yang dilakukan dengan metode pembayaran yang baik dan benar.




Sedangkan fungsi adanya surat perjanjian ini bagi pembeli yaitu untuk memastikan bahwa mobil yang dibeli berasal dari pemilik yang asli, juga untuk membuktikan spek mobil yang dijual tersebut sama dengan spek realnya, dan untuk mengetahui adanya jaminan yang menyatakan bahwa mobil yang dijual tersebut dalam kondisi bagus dan tidak mengalami kerusakan sama sekali.




Gambar Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil



Nah, dibawah ini ada sebuah contoh surat perjanjian jual beli mobil, bagi yang membutuhkan referensi surat perjanjian jual beli mobil silahkan perhatikan contoh dibawah ini:



Pihak yang bertanda tangan dibawah ini dimana pihak pertama sebagai penjual dan pihak kedua sebagai pembeli:




Nama          : Mohd Sayed



Alamat         : Jln. Utama No. 33, Darussalam Banda Aceh



Pekerjaan    : Wiraswasta



Dalam surat perjanjian ini bertindak sebagai pihak pertama, yang selanjutnya disebut sebagai penjual.




Nama          : Siti Badriah



Alamat        : Jln. Kilat Fajar No. 44, Tungkop Aceh besar



Pekerjaan    : PNS



Dalam surat perjanjian ini bertindak sebagai pihak kedua, dan selanjutnya disebut sebagai pembeli.




Maka dengan ini menerangkan, bahwa kedua belah pihak tersebut sudah sepakat mengadakan transaksi jual beli sebuah mobil, sebagai berikut:




PASAL PERTAMA




Penjual telah menjual sebuah mobil Toyota Limo keluaran tahun 2011 kepada sipembeli sebagaimana pembeli membelinya dari penjual.




PASAL DUA




Dalam surat perjanjian ini juga mencakup penyerahan hak milik penjual atas mobil Toyota Limo keluaran tahun 2011, dengan Nomor rangka ............., dengan Nomor mesin ................, Nomor polisi .............., Nomor BPKB .................




PASAL KETIGA




Dalam surat perjanjian jual beli ini dilakukan dengan harga yaitu sebesar Rp. 187.000.000,00 terbilang (Seratus delapan puluh tujuh juta rupiah).




Kemudian uang muka penjualan mobil tersebut yaitu sebesar Rp. 30.000.000,00 (Tiga puluh juta rupiah).




Dan pembayaran berikutnya akan dilunaskan 2 (Dua) bulan kedepan semenjak tanggal penandatangan surat perjanjian ini guna pengurusan KPM (Kredit Pemilikan Mobil) oleh pembeli.




PASAL KE EMPAT




Transaksi ini akan dianggap lunas, apa bila pembayarannya sudah mencapai dengan nilai jual yang telah ditentukan dan disepakati kedua belah pihak.




PASAL KELIMA




Surat perjanjian ini mulai berlaku setelah tujuh hari ditandatangani surat ini, dan akan berakhir apabila mobil tersebut telah berpindah kepada pembeli.




PASAL ENAM




Selanjutnya untuk proses perpindahan kepemilikan mobil ini akan dilakukan oleh pembeli berikut tanggungan yang timbul kedepannya, dan penjual cuma akan membantu untuk kelancaran pengurusan saja. Dan perpindahan kepemilikan ini akan segera diproses apa bila seluruh kewajiban pembeli tersebut telah dipenuhi.




PASAL KETUJUH




Pembeli tidak dibenarkan untuk mengubah fungsi dan diperuntukkan sebagai pengguna mobil hingga pembayaran mobil ini sudah dianggap lunas.




Seluruh kerusakan, baik itu kerusakan kecil maupun kerusakan besar dari mobil tersebut sepenuhnya akan menjadi tanggungan dari pihak pembeli tanpa terkecuali.




Dan pembeli berhak untuk memelihara mobil tersebut sebaik mungkin, seluruh kerusakan yang timbul selama perjanjian ini berlangsung akan menjadi tanggung jawab pembeli untuk memperbaikinya, dan menggantinya dengan biaya sepenuhnya juga merupakan tanggung jawab pembeli.




PASAL KEDELAPAN




Bila nantinya di dalam pelaksanaan kerjasama antara penjual atau pembeli ini tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar atau bahkan menimbulkan hal lain yang menyimpang dari ketentuan yang telah disepakati bersama, maka dari itu penjual atau pembeli wajib melakukan teguran lisan, kemudian di teruskan dengan teguran tertulis dan kemudian dapat mengajukan pemutusan atas perjanjian kerjasamanya.




PASAL SEMBILAN




Bila nantinya terjadi sengketa dalam isi dan pelaksanaan perjanjian ini maka kedua belah pihak sebaiknya menyelesaikannya dengan cara bermusyawarah, bila tidak berhasil dengan cara demikian maka kedua belah pihak bersepakat dengan menggunakan jalur hukum yang berlaku.




PASAL KESEPULUH




Surat perjanjian ini disetujui dan di tandatangani, kemudian dibuat menjadi dua rangkap lengkap dengan materai, dan kedua belah pihak memiliki kekuatan hukum yang sama.




Demikian surat perjanjian jual beli ini dibuat atas kesadaran dari kedua belah pihak, agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.




Banda Aceh, 3 November 2016




Penjual                                                                                                       Pembeli




(Mohd Sayed)                                                                                         (Siti Badriah)



Pada dasarnya, setiap transaksi dalam hal jual beli yang resmi itu yang dibutuhkan yaitu kelengkapan berupa dokumen penting, begitu juga dalam menjual sebuah mobil. Dokumen yang dibutuhkan seperti BPKB, surat pajak serta surat perjanjian yang sah. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa surat pajak dan BPKB itu merupakan surat-surat penting yang terkait secara langsung dengan barang yang akan kita jual yakni sebuah mobil. Adapun surat perjanjian itu sebagai kelengkapan tambahan yang berpegang sebagai peran penting dalam sebuah transaksi.



Source :contohsurat123 dot com

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Mobil Yang Baik dan Benar"

Posting Komentar