Surat perjanjian kerja merupakan surat perjanjian yang dibuat oleh dua belah pihak yang pihak pertama adalah majikan dan pihak kedua selaku pekerja atau karyawan. Dengan adanya surat perjanjian kerja ini maka akan mengikat kedua belah pihak untuk saling memenuhi prestasinya. Pekerja berkewajiban untuk bekerja sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian dan majikan berkewajiban untuk memberikan sejumlah upah tertentu sebagaimana yang telah disepakati. Jadi dengan adanya surat perjanjian kerja secara tertulis ini, maka akan melahirkan konsekuensi hukum kepada kedua belah pihak apabila salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana mestinya.
Lalu bagaimana cara membuat surat perjanjian kerja? membuat surat perjanjian kerja tidak jauh berbeda dengan surat perjanjian lainnya. Agar lebih jelas bagaimana format surat perjanjian kerja, silahkan simak contoh dibawah ini :
KOP PERUSAHAAN
======================================================================
SURAT PERJANJIAN KERJA CV. INGIN MAJU
Nomor: SPK-IM/_____/__/____
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : ________________
Jabatan : ________________
Alamat : ________________
Dalam hal ini bertindak atas nama direksi (_______________) yang berkedudukan di (_______________) dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama : __________________
Tempat dan tanggal lahir : __________________
Pendidikan terakhir : __________________
Jenis kelamin : __________________
Agama : __________________
Alamat : __________________
No. KTP/SIM : __________________
Telepon : __________________
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pasal 1
Mulai Bekerja
Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Karyawan mulai bekerja pada tanggal (______________).
Pasal 2
Posisi dan Tugas
PERUSAHAAN dengan ini menunjuk Karyawan dan Karyawan menerima penunjukkan kerja sebagai (_____________). Karyawan menyatakan kesediaan dan berkewajiban untuk melakukan aktivitas sebagaimana jabatan yang telah ditentukan tersebut.
Pasal 3
Gaji dan Tunjangan
1. Karyawan menerima gaji pokok adalah sebesar (Rp. ___________) perbulan.
2. Gaji karyawan dibayarkan selambatnya pada hari kerja terakhir pada bulan yang bersangkutan.
3. Tunjangan karyawan berupa tunjangan tetap maupun tunjangan tidak tetap bagi yang berhak mengacu kepada Peraturan PERUSAHAAN BAB VII PENGGAJIAN.
Pasal 4
Berakhirnya Perjanjian Kerja
1. Para pihak dapat memutuskan Perjanjian ini sewaktu-waktu dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pengunduran dirinya. PERUSAHAAN juga dapat mengakhiri perjanjian ini sesuai dengan Peraturan PERUSAHAAN BAB XIII PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA.
2. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dikarenakan pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA atau karena hal-hal yang merugikan PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA tidak wajib memberikan pesangon.
Pasal 5
Lain-lain
Ketentuan lainnya yang belum ditentukan dalam Perjanjian Kerja ini mengacu kepada Peraturan PERUSAHAAN.
Pasal 6
Penutup
Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani oleh Para Pihak, dibuat dalam rangkap dua, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK KEDUA dan lainnya untuk PIHAK PERTAMA.
Banda Aceh,___________________
KARYAWAN DIREKSI
(__________) (_________)
Source : contohsurat123 dot com
0 Response to "Contoh Surat Perjanjian Kerja - Contoh Surat Terlengkap"
Posting Komentar